Pengalaman Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Baru di Sukoharjo, Jawa Tengah
- Meminta surat pengantar SKCK ke rumah kepala RT di daerahmu. (Cukup membawa KTP asli/fotokopi dan KK fotokopian selembar untuk pengisian nomor KTP dan KK pada surat pengantar).
- Setelah memperoleh surat pengantar SKCK dari RT, Anda meminta surat pengantar SKCK ke kantor kelurahan/kepala desa di daerahmu. (Membawa surat pengantar SKCK dari RT asli, KTP asli/fotokopian dan KK fotokopian selembar sebagai bukti pengesahan dari RT, untuk pengisian nomor KTP, dan KK pada surat pengantar).
- Setelah memperoleh surat pengantar SKCK dari kantor kelurahan/kepala desa, Anda meminta tanda tangan dan cap dari camat ke kantor kecamatan di daerahmu. (Cukup membawa surat pengantar SKCK dari kantor kelurahan/kepala desa asli). Jangan lupa setelah memperoleh tanda tangan dan cap dari camat, surat pengantar SKCK tersebut difotokopi dua lembar saja.
- Anda mendatangi kantor Polsek sesuai dengan daerah kecamatan domisili Anda dalam KTP. Di sana akan ada pengumuman tertulis yang menjelaskan dua prosedur (pemerintah dan swasta) pembuatan SKCK sesuai dengan kebutuhan Anda. Kalau saya mendatangi Kantor Polsek Kartasura (depan Pasar Kartasura).
- Berikut ini persyaratan yang digunakan dalam kebutuhan instansi pemerintah daerah/pusat, seperti persyaratan CPNS, melamar pekerjaan pada BUMN (PT.KAI, Pertamina, bank pemerintah), dan sebagainya.
- SKCK dari kantor kelurahan/kepala desa lengkap dengan tanda tangan dan cap camat asli serta fotokopiannya masing-masing selembar.
- Pas foto diri tampak muka dan telinga ukuran 4 x 6 sebanyak 2 buah.
- Pas foto diri tampak muka dan telinga ukuran 3 x 4 sebanyak 2 buah.
- Fotokopi akta kelahiran sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi ijazah terakhir sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi KK sebanyak 2 lembar.
- Membayar biaya administrasi sebesar Rp10.000,00
- Proses pembuatan kurang lebih 10 menit dan Anda akan mendapatkan surat rekomendasi SKCK dari Polsek. Surat rekomendasi tersebut sudah disusun dan ditumpuk rapi lengkap dengan berkas-berkas persyaratan yang sudah Anda kumpulkan tadi.
- Anda mendatangi kantor Polres sesuai dengan daerah kota/kabupaten domisili Anda dalam KTP. Di sana akan ada loket khusus SKCK. Anda langsung menyerahkan surat rekomendasi SKCK dari Polsek dan berkas-berkas tersebut kepada petugas. Kalau saya mendatangi Kantor Polres Sukoharjo (Jalan Jaksa Agung R. Suprapto daerah Sukoharjo kota yang satu arah itu).
- Tunggu hingga petugas selesai memeriksa semua kelengkapan berkas tersebut, lalu petugas mengembalikan berkas tersebut dan memberikan Anda sejumlah formulir yang berisi 3 form: form mengenai data-data pribadi, form pengisian daftar pertanyaan SKCK dan Kartu Tujuan Instruksional Khusus (TIK). Petugas biasanya menyuruh Anda untuk mendatangi ruangan identifikasi sidik jari terlebih dahulu. Oleh karena itu, yang Anda isi terlebih dahulu yaitu form mengenai data-data pribadi saja. Jangan lupa bawa bulpen sendiri demi kelancaran dalam proses pengisian formulir. (Jangan asal mengisi karena ini untuk sekali seumur hidup. Bila tidak paham, biasanya ada papan panduan pengisian form ini yang terpampang di depan ruangan identifikasi sidik jari. Sebagai contoh: Bagaimana bentuk wajah Anda? a. bulat, b. kotak, c. lonjong, d. oval. Pada papan panduan sudah ada contoh gambar untuk deskripsi wajah tersebut).
- Setelah Anda selesai mengisi form pertama tersebut, Anda langsung masuk ke ruangan identitas sidik jari sambil menyerahkan fotokopi KTP selembar saja. Nanti jari-jari kedua tangan Anda akan diarahkan oleh petugas pada tinta dan lembar khusus sidik jari. Setelah itu, Anda akan disuruh menunggu kurang lebih 5 menit, lalu Anda diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp10.000,00 dan kartu identitas sidik jari Anda sudah jadi.
- Anda keluar dari ruangan identifikasi sidik jari dan lanjut mengisi form pengisian daftar pertanyaan SKCK dan Kartu Tujuan Instruksional Khusus (TIK). Setelah itu, Anda menyerahkan form dan berkas-berkas tersebut ke loket SKCK. Biasanya petugs akan meminta Anda untuk menyerahkan pas foto diri tampak muka dan telinga 4 x 6 sebanyak 4 buah dan pas foto diri 3 x 4 tampak muka dan telinga sebanyak 2 buah. Tunggu hingga petugas memproses form dan berkas-berkas tersebut hingga nama Anda dipanggil. Proses pembuatan kurang lebih 15 menit.
- Kemudian nama Anda akan dipanggil dan Anda disuruh mengecek terlebih dahulu SKCK asli tersebut. "Apakah data-data pribadi Anda sudah sesuai dengan SKCK asli tersebut apa belum?" Jika sudah, maka petugas akan meminta biaya administrasi sebesar Rp10.000,00 dan SKCK asli tersebut langsung ditandatangani dan dicap oleh petugas yang berwenang. Lalu, nama Anda akan dipanggil kembali dan SKCK Anda sudah jadi dengan jangka waktu selama 6 bulan.
- Biasanya petugas menyarankan Anda untuk melegalisir SKCK asli tersebut. Fotokopilah SKCK asli Anda tersebut sebanyak-banyaknya. Tepat di depan Polres tersebut ada tempat fotokopian (Kalau saya legalisir 10 lembar fotokopi SKCK diminta biaya administrasi sebesar Rp5000,00
- Harap menjadi perhatian. Segala peraturan/persyaratan di atas dapat berubah sewaktu-waktu. Terima kasih!
Sumber: Dokumentasi pribadi, tanggal 30 Mei 2016 Pukul 08.00 WIB.

Komentar
Posting Komentar