Tata Cara Bersepeda Motor di Indonesia (Bagian II)

BAB 2: KETENTUAN HUKUM UNTUK PENGENDARA SEPEDA MOTOR
Pengendara harus mematuhi hukum yang sama dengan pengemudi mobil. Hukum jalan raya tercantum Undang-undang No.14 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Anda harus mengetahui kententuan dalam undang-undang tersebut antara lain adalah:
• Setiap pengendara sepeda motor di jalan harus memiliki Surat Izin Mengemudi untuk sepeda motor yang mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar.
• Pengendara sepeda motor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
• Mengetahui tata cara berlalu lintas di jalan.
• Sepeda motor hanya diperuntukkan hanya untuk dua orang.
• Sepeda motor yang digunakan dijalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
•Pengemudi dan penumpang wajib menggunakan helm yang telah direkomendasikan keselamatannya dan terpasang dengan benar.

BEBERAPA SANKSI HUKUM TERHADAP PELANGGARAN MENGEMUDI SEPEDA MOTOR
• Sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atu denda setinggi-tingginya Rp.3.000.000.
• Pengemudi sepeda motor yang tidak dapat menunjukkan SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.2.000.000 dam.apabila pengemudi tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.6.000.000
• Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak memakai helm pada saat mengendarai dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000

Sumber: Diolah dari Buku Petunjuk Tata Cara Bersepeda Motor di Indonesia oleh Departemen Perhubungan RI Ditjen Perhubungan Darat.

Komentar

Postingan Populer